Thursday, October 4, 2018

3:55 AM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Breaking News : Prabowo Perintahkan Langsung Pemecatan Ratna Sarumpaet.

Breaking News : Prabowo Perintahkan Langsung Pemecatan Ratna Sarumpaet


Breaking News : Prabowo Perintahkan Langsung Pemecatan Ratna Sarumpaet

Posted: 03 Oct 2018 11:17 AM PDT

Aktivis Perempuan dan Demokrasi, Ratna Sarumpaet (Foto : Ist)

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Aktivis Ratna Sarumpaet dipecat dari juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut perintah pemecatan itu langsung dari Prabowo.

"Pak Prabowo yang langsung perintahkan diberhentikan," sebut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, via pesan singkat, Rabu diterima media Oborkeadilan (3/10/2018).

Di grup-grup WhatsApp, beredar surat Ratna mengundurkan diri dari jurkamnas Prabowo-Sandi. Dahnil menyebut pemecatan Ratna dilakukan sebelum surat pengunduran diri Ratna beredar. BPN Prabowo-Sandi memecat Ratna saat aktivis tersebut mengaku melakukan pembohongan publik.

"(Diberhentikan) sebelum surat itu ada. Sejak tadi kita tahu kebohongan dia," tegas Dahnil.

Ratna mengaku merekayasa kabar penganiayaan dirinya di Bandung. Ratna meminta maaf kepada banyak pihak, termasuk kepada pihak yang selama ini dikritiknya.

"Saya meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan berbalik ke saya, kali ini saya pencipta hoax. Mari kita semua mengambil pelajaran, bangsa kita dalam keadaan tidak baik. Segala sesuatu yang kita hebohkan, segala sesuatu yang tidak penting, mari kita hentikan," kata Ratna dalam jumpa pers. (mi/detik.com)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Breaking News : Prabowo Perintahkan Langsung Pemecatan Ratna Sarumpaet . Silahkan membaca berita lainnya.

KPK Tangkap 6 Orang Terkait Pengurangan Pembayaran Pajak di Ambon

Posted: 03 Oct 2018 09:56 AM PDT

KPK Tangkap 6 Orang Terkait Pengurangan Pembayaran Pajak di Ambon
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 6 orang di Kota Ambon, Provinsi Maluku pada Rabu (3/10) sore.

Menurut informasi dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang diterima Lelemuku.com, KPK melakukan OTT dengan temuan uang tunai Rp100 juta dari pejabat yang melakukan transaksi pemberian uang terkait upaya pengurangan pembayaran pajak.

Keenam orang ini ditangkap setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.

Dikatakan beberapa orang yang ditangkap yakni pejabat Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Maluku-Papua, pemeriksa pajak dan wajib pajak.

Para tersangka ini dalam proses pemeriksaan dan rencananya, 4 orang yang ditangkap dibawa dari Ambon ke Kantor KPK di Jakarta pada Kamis (4/10) pagi.

Setelah itu pihaknya akan melakukan konferensi pers guna menjelaskan secara detail terkait OTT kali ini yang akan menyasar beberapa wilayah di Maluku dan Papua. (Albert Batlayeri)

Ketua DPRD Resmikan 3 PAW DPRD Pelalawan

Posted: 03 Oct 2018 09:48 AM PDT

Ket foto : Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH Membacakan Sumpah/Janji 3 Anggota DPRD Pelalawan Sebagai PAW. Andre Fransiscus, Jumari Dan Syamsudin

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Pelalawan Riau | Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH didampingi wakil Ketua Supriyanto SP dan Indra Kampe meresmikan dan mengambil sumpah/janji 3 anggota DPRD Pelalawan sebagai pengganti antar waktu (paw) DPRD Kabupaten Pelalawan sisa masa jabatan 2014 - 2019. Ketiga anggota DPRD yang dilantik Andre Fransiscus, Jumari dan Syamsudin.

PAW DPRD karena 3 anggota DPRD mengundur diri. Dua dari Partai Gerindra yaitu Faisal SE MSi, Ade Irawan dan  satu dari PPP yaitu Nurul Hadi. Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sisa masa jabatan 2014 - 2019, Selasa (02/10) di Gedung DPRD Pelalawan Pangkalan Kerinci.
PAW ini sesuai Keputusan Gubernur Ria (Gubri) Arsyadjuliandi Rahman no 700 dan 701 dan 728 tanggal 19 September 2018 tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Bahwa Andre Fransiscus , Jumari dan  Syamsudin telah memenuhi syarat menggantikan Pengganti Antar Waktu
Faisal SE MSi, Ade Irawan  dan Nurul Hadi karena mengundurkan diri.

Dalam rapat Paripurna Istimewa Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Sisa masa jabatan 2014 - 2019
Dihadiri Wakil  Bupati Pelalawan Drs H Zardewan, forkopimda, sekda, KPUD, Bawaslu, OPD, ketua DPC  Partai Gerindra juga anggota DPRD Riau H Husni Tamrin SH MH, ketua ketua Parpol, Depag Edi Iskandar, tokoh masyarakat, ormas dan keluarga besar DPRD Pelalawan.

Ketua DPRD Pelalawan menyampaikan dengan adanya peresmian dan pengucapan sumpah 3 orang PAW DPRD Pelalawan dapat meningkatkan kinerja DPRD. "Kita mengharapkan dengan peresmian PAW ini, kinerja DPRD dapat semakin ditingkatkan" ujarnya.

Sambutan Bupati HM Harris oleh Wakil Bupati Drs H Zardewan MM  menyampaikan dalam sambutannya, "berdasarkan UU NO 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Adapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dengan diresmikannya 3 PAW DPRD Pelalawan sebagai mitra pemerintah daerah maka pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik. Selamat bertugas kepada saudara Andre Fransiscus, Jumari , dan Syamsudin menjadi legislator. Dan terimakasih kepada Faisal, Ade Irawan dan Nurul Hadi atas pengabdiannya selama ini, "pungkasnya.(Perl/M.P)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua DPRD Resmikan 3 PAW DPRD Pelalawan . Silahkan membaca berita lainnya.

Petrus Fatlolon Buka Lomba Cipta Lagu Mars Tanimbar

Posted: 03 Oct 2018 09:26 AM PDT

Petrus Fatlolon Buka Lomba Cipta Lagu Mars TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH pada Rabu (3/10)  pukul 12.13.WIT membuka Lomba Cipta Lagu Mars Tanimbar, dalam rangka memeriahkan HUT ke-19 Kabupaten MTB 2018.

Lomba yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Saumlaki, Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan  Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MTB sebagai instansi pelaksana kegiatan.

Dalam arahannya, Bupati Fatlolon menyatakan Lomba Cipta Mars yang diikuti ini, akan dipakai sebagai mars resmi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Oleh karena itu kita mengharapkan supaya peserta yang mengikuti Lomba Cipta Mars Tanimbar ini dapat benar-benar memberikan penjelasan secara rinci terhadap makna dari setiap syair yang dirangkum menjadi sebuah lagu atau mars tadi. Karena tentunya nanti setiap kata dan kalimat yang terangkum dalam mars tadi haruslah mampu untuk kita pertanggungjawabkan pengertiannya, baik dari aspek adat, sejarah, serta dari aspek lain, termasuk bagaimana kita mengangkat dan mempromosikan sumber daya yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini," papar dia.

Selanjutnya ia mengharapkan agar para peserta yang nanti terpilih dapat menyerahkan hak ciptanya kepada Pemda untuk ditetapkan sebagai Mars Kepulauan Tanimbar secara resmi yang dimulai pada tahun 2018 ini.

"Momen ini sangat penting dan nanti akan menjadi catatan sejarah bahwa kita orang Tanimbar akan punya mars yang sama dengan daerah-daerah lain," ungkap dia.

Dikatakan kepada para pemenang lomba, selain hadiah dari panitia, akan ada juga hadiah khusus yakni melaksanakan perjalanan rohani gratis sesuai dengan agamanya.

"Bila yang bersangkutan beragama Muslim maka akan mendapat biaya Naik Haji gratis ke Tanah Suci Mekah oleh Pemda pada tahun 2019, dan apabila yang bersangkutan beragama Kristen maka akan mendapat hadiah biaya Siarah Rohani ke Yerusalem oleh Pemda pada tahun 2019," ujar dia.

Fatlolon juga menyatakan, Pemda ingin mars yang terbaik, karena mars tersebut nantinya akan dipakai terus menerus, sama juga dengan logo Kepulauan Tanimbar.

"Untuk itu kita harus pastikan hasil yang terbaik. Biarpun dewan juri telah memutuskan bahwa tidak ada lagu ciptaan yang bisa dipakai sebagai mars Kepulauan Tanimbar, tapi kita putuskan bahwa seluruh peserta/pencipta lagu akan diberikan dana pembinaan sebesar 5 juta Rupiah, dan hadiahnya bisa diambil pada saat malam hiburan HUT Kabupaten di Taman Kota," ujar dia.

Selanjutnya ia  memperpanjang waktu untuk menciptakan mars Kepulauan Tanimbar sampai tanggal 04 Desember 2018.

"Agar lagu yang telah dicipta dan telah dinyanyikan hari ini bisa dirubah menjadi lebih baik dan benar-benar bisa menjadi mars Kepulauan Tanimbar. Panitia akan memberikan catatan-catatan kepada para pencipta lagu, agar catatan-catatan tersebut akan menjadi patokan untuk memperbaiki lagu yang telah diciptakan," papar dia.

Sementara pemda juga akan membuka kesempatan kepada warga Kepulauan Tanimbar yang berada di luar daerah untuk ikut juga berpartisipasi dalam lomba ini, agar pihaknya bisa betul-betul mendapatkan lagu yang baik sebagai mars kepulauan Tanimbar.

Lomba yang berlangsung meriah itu dipimpin oleh 3 juri yakni Pdt. Peter Salelussa, S.Si, Theo, Msc yang seorang Dosen Liturgi dan Musik Gerejawi di Fakultas Theologi Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Asisten Direktur Peribadahan dan Musik Gereja di Lembaga Pembinaan Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM).

Kemudian  Pdt. Rein Tupan, S.Th, M.Th, Sekretaris Klasis Tanimbar Selatan dan Ketua AM-GPM Daerah Tansel serta RD.Abraham Idelfonsus Fatlolon, S.Fils (Sekretaris Wakil Uskup wilayah MTB-MBD dan Kepala Sekolah SMAK St.Paulus Saumlaki.

Sementara para Peserta Lomba ini terdiri dari Pencipta Lagu (kategori umum) bersama dengan penyanyi (paduan suara dan vokal grup) dengan jumlah peserta/pencipta lagu sebanyak 13 orang. (Laura Sobuber)

Peduli Korban Bencana di Sulawesi Tengah, Polres MTB Galang Sumbangan

Posted: 03 Oct 2018 08:57 AM PDT

Peduli Korban Bencana di Sulawesi Tengah, Polres MTB Galang Sumbangan
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Personel Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku gelar doa bersama untuk korban bencana alam di Kota Palu dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada apel pagi di halaman Mapolres Maluku Tenggara Barat Rabu (3/10).

Usai doa bersama yang dipimpin Waka Polres Kompol Lodevicus Tethool,SH.,M.H, dilakukan pengumpulan sumbangan dari para personel termasuk para pejabat utama Polres Maluku Tenggara Barat.

Sumbangan dari para personel Polres ini akan disampaikan ke Polda Maluku untuk dihimpun bersama sumbangan dari satuan Polres lainnya di jajaran Polda Maluku untuk korban bencana alam di Sulawesi Tengah.

Kapolres MTB, AKBP Raymundus Andhi Hedianto,S.I.K dalam sambutannya menyatakan turut berduka cita atas bencana alam di Palu dan Donggala ini.

"Hal ini sebagai wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara kita yang terkena bencana gempa bumi disertai tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah. Kita berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita disana. Sumbangan kita terkumpul sebesar Rp.3.891.000," kata Kapolres. (HumasPolresMTB)

Gabungan LSM, Pertanyakan Kejelasan Kasus OTT Dana Desa Di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo

Posted: 03 Oct 2018 08:54 AM PDT

Perwakilan pengunjuk rasa saat diterima Wakapolres kabupaten Probolinggo diruangan Polres

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PROBOLINGGO | [ 10-10-2018 ] Ratusan massa dari Gabungan LSM. Penjara Indonesia dan LSM. Gagak hitam pagi ini, Rabu 10-10-2018 sekitar jam 09.00 wib berkumpul di Parkiran pantai Bentar kabupaten Probolinggo dengan menggunakan minibus dan sepeda motor.
 
Ratusan gabungan LSM saat orasi didepan kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo menuntut kejelasan kasus OTT,Pungli Dana desa di kecamatan Gading kabupaten Probolinggo

Kedatangan para aktivis sosial pemerintahan ini langsung bergerak ke Markas  Polres Probolinggo di kecamatan Pajarakan dan langsung melakukan orasi didepan pagar Polres kabupaten Probolinggo menuntut penyelesaian  kasus operasi tangkap tangan, OTT. Pungli dana desa di kecamatan Gading kabupaten Probolinggo Tahun 2017 silam .

Tuntutan para pegiat Lembaga swadaya masyarakat ini diantaranya:

Mendesak penegak hukum baik kepolisian resort kabupaten Probolinggo maupun kejaksaan kabupaten Probolinggo segera memberikan kepastian hukum tentang operasi tangkap tangan (Pungli) pemotongan dana desa (DD). Di kecamatan Gading kabupaten Probolinggo pada tahun 2017, dengan tersangka  Sapari, 54 tahun dan Zaenal Abidin, 34 tahun berikut barang bukti uang sebesar Rp. 99.000.000 Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka memotong Dana desa dari 7 desa di kecamatan Gading. Meskipun menyandang status tersangka, namun keduanya sampai saat ini masih belum ditahan.

Selanjutnya perwakilan demonstran yang diwakili Rudy Hartono selaku ketua umum LSM. Penjara Indonesia, Damoanto ketua DPC kabupaten Probolinggo serta Hanan selaku ketua DPD. Jawa Timur LSM. Penjara juga tampak hadir dari ketua LSM. Gagak hitam, Samsul Huda serta beberapa pengurus LSM dan beberapa media diterima Polres kabupaten Probolinggo yang diwakili AKP. Ali Rahmat, Wakapolres dan di dampingi AKP. Fauzan Zikra Kanit Tipikor Polres.

Pihak Polres menyatakan bahwa berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan kabupaten Probolinggo Ahir tahun 2017 lalu, Namun masih P.19, berkas dianggap kurang maka pihak kejaksaan sampai 3x mengembalikan berkas tersebut ke pihak Polres ." Pada 04 Oktober 2017 lalu diadakan penangkapan OTT, Pungli dana desa di kecamatan Gading dan langsung kita mulai penyelidikan serta penyidikanya dan segera kita lakukan pengiriman SPDP pada kejaksaan, terang Wakapolres." Namun kasus korupsi ini tidak seperti kasus pidana lain , ini masih perlu melengkapi berkas dari tim ahli. Dan kita sudah beberapa kali ke Jakarta untuk meminta keterangan dari tim ahli, baik kementrian dalam negeri maupun kementrian desa. Tegasnya

Wakapolres juga menyatakan bahwa saat ini berkas sudah siap dan akan segera kita kirim ke kejaksaan, mudah mudahan sudah P.21 jelasnya seolah minta dukungan peserta yang hadir di ruangan itu.

Sementara Rudy Hartono usai pertemuan dikantor kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo diwawancarai Media ini mengatakan bahwa ada indikasi antara kejaksaan kabupaten Probolinggo dengan kepolisian resort Probolinggo kurang sinkron dalam penanganan perkara, utamanya kasus korupsi ini." Kejaksaan dan kepolisian ini seharusnya ibarat suami istri, harus harmonis dan sinkron sehingga dalam tiap penanganan perkara atau kasus bisa bertindak cepat serta  kejelasan status juga akan lebih cepat pula, tidak berlarut larut seperti kasus OTT, Pungli dana desa kecamatan Gading saat ini .Tegas Rudy (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan



Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Gabungan LSM, Pertanyakan Kejelasan Kasus OTT Dana Desa Di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo . Silahkan membaca berita lainnya.

Louhenapessy : Lulusan STPDN Harus Tunjukkan Eksistensi Sebagai Pamong

Posted: 03 Oct 2018 08:19 AM PDT

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh di jenjang pendidikan, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) diharapkan mampu menjadi pamong di dalam tugas yang baru.

Demikian harapan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH saat melantik sejumlah pejabat eselon II dan eselon III lingkup Pemkot Ambon, Rabu 03/10/18.

"Saya sangat berharap para lulusan STPDN menempati posisi sebagai  Camat maupun Lurah. Pasalnya pendidikan di STPDN sangat mendukung kinerja sebagai pamong dimanapun ditempatkan," ungkap Louhenapessy.

Dikatakannya sejumlah lulusan STPDN diambil sumpah dan dilantik berdasarkan pengalaman dan kinerja.

"Kami menilai kinerja beberapa lulusan STPDN bahkan kami juga melihat pengalaman yang dimiliki selama mengabdi di Pemkot Ambon. Pada umumnya seseorang dikatakan matang bukan lewat studi formal tetapi sebaliknya belajar dari pengalaman. Dengan  pengalaman yang dimiliki sangat berbeda, itu merupakan referensi dalam mem-back-up gaya kepemimpinan. Sebab itu saya mintakan bagi para lulusan STPDN yang dilantik menjadi Camat maupun Lurah, harus memimpin dengan langkah inovatif karena hal tersebut merupakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan," tegas Wali Kota dua periode ini.

Selain melantik pejabat eselon II dan III, Louhenapessy juga melantik Kepala Kesbangpol.

"Kesbangpol merupakan unit dari SKPD yang baru dibentuk. Setelah melantik Kepala Kesbangpol berikutnya dalam waktu dekat kita akan melengkapi dengan Kasubag serta staf lain," aku Louhenapessy.

Lelaki berkumis ini mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan eselon II dan III adalah untuk merasionalisasikan serta memberikan penyegaran di Pemkot Ambon.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini bagi Camat, Sekertaris Camat, Lurah serta Pejabat Pelaksana di Kecamatan. Dengan demikian diharapkan ada penyegaran sehingga dalam proses pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik kedepan," tutupnya.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Louhenapessy : Lulusan STPDN Harus Tunjukkan Eksistensi Sebagai Pamong . Silahkan membaca berita lainnya.

Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak

Posted: 03 Oct 2018 07:32 AM PDT

BERITA MALUKU. Masalah pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru seakan tak ada habisnya, walaupun telah ditutup secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2015 lalu, namun sampai saat ini masih saja ada aktivitas penambangan.

Bukan hanya soal penambang, namun juga menyangkut lingkungan sekitar pertambangan, yang sudah rusak akibat penggunaan bahan berbahaya sianida dan mercuri. Pasalnya bahan kimia berbahaya tersebut masih beredar diluas di kalangan masayarakat. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan penyeludukan 1 kontener bahan berbahaya oleh pihak kepolisian beberapa waktu.

Semua persoalan yang terjadi di Gunung botak selama ini, ternyata telah sampai ke telinga Presiden.

Orang nomor satu di Negara ini rencananya akan kembali mengunjungi Kabupaten Buru, untuk meninjau serta melihat secara langsung lokasi tambang yang buming sejak tahun 2011 itu.

"Dalam pertemuan tadi, kita membahas persoalan yang terjadi di Gunung Botak, dan jika tuhan berkenanan di bulan ini Bapak Presiden akan ke Buru termasuk melihat kondisi yang ada di giunung botak," kata anggota komisi VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends kepada awak media di Ambon, Rabu (3/10/2018). 

Untuk itu, menurutnya penertiban yang akan dilakukan beberapa hari kedepan, sekaligus untuk penutupan selama-lamanya.

"Bukan tutup hari ini, lalu atur damai dibelakang, pintu-pintu lain dibuka, gunung botak penuh lagi," pungkasnya. 

Dijelaskan, dalam pelaksanannya selama ini berdasarkan hasil kunjungan ke Buru dengan semua pihak untuk mensosialisasikan pengelolaan tambang non mercuri. Dalam peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan antara pemda dan DPRD tidak memungkinkan pengelolaan non mercuri bisa berjalan, karena aturan ini belum bisa terimplementasi dengan baik.

"Ini yang harus kita peka sebagai pemangku kepentingan, kalau sudah tau kondisi alam disitu rusak dan segala macam, mustinya membuat perda yang mengamankan sehingga lingkugan tidak tambah rusak," ucapnya.

Berkaitan dengan pengelolaan pertambangan, akui Mercy, ada terjadi silang pendapat, ada yang mengatakan menerima izin usaha pertambangan, dan ada pertambangan liar yang lain.

"Kita tidak tau bahwa masuk dalam kategori dengan izin usaha pertambangan dikelola pihak ketiga atau kategori izin pertambangan rakyat, ini kan harus clear. Karena faktanya sampai saat ini, mau dia pertambangan yang dikelola pihak terkait atau izin pertambangan rakyat, mercuri dan sianida masih beredar sangat luas di gunung botak. Hal ini yang harus disikapi sesegera mungkin. Jadi langkah pencegahan, seluruh jaringan mata rantai perdagangan dan penjualan sianida dan mercuri dari luar Ambon, pihak kepolisian mesti melakukan langkah antisipasi, apalagi dengan tertangkapnya bahan berhaya 1 kontener. Dari hal tersebut, bisa dicari tau, ini jaringan dari mana kemana, sehingga mata rantainya bisa dipotong," tuturnya.

Dari sisi penegakan hukum, lanjut Barends, kasus ini harus diproses hukum dengan diberikan sanksi seberat-beratnya. Bukan diselesaikan secara damai, dengan menerima kompensasi, tanpa memikirkan kehidupan masyarakat dan lingkungan.

RAPAT LANJUTAN GUNUNG BOTAK

Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Biro Humas dan Portokol Provinsi Maluku mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung Asisten III setda Maluku, Zuklifi Anwar bersama jajaran TNI, Polri kejaksaan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Satpol PP, yang dipimpin Asisten III, bersepakat untuk menutup tambang emas gunung.

"Jadi dalam rapat semua bersepakat untuk menutup tambang dari semua aktifitas baik penambang liar, maupun aktifitas perusahaan BPS yang selama ini dianggap melakukan penataan di lokasi tambang,"ujar Palapia kepada awak media usai pertemuan di kantor Gubernur, Rabu (3/10).

Bukan hanya penambang liar maupun perusahaan BPS, namun pihaknya juga bersepakat untuk memberantas penyebaran bahan kimia, sianida dan mercuri.

"Jadi semua itu, masuk dalam penanganan prioritas gunung botak," tuturnya.

Dikatakan, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Gubernur Said Assagaff untuk dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Gunung Botak . Silahkan membaca berita lainnya.

Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara"

Posted: 03 Oct 2018 07:13 AM PDT

Putusan Sita Jaminan Sembrono dan Keliru Pengadilan Agama Depok

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | Majelis Hakim PA Depok tanpa ada bukti-bukti, tanpa Sidang Pemeriksaan Setempat berani memutus  Letak Sita  yang ternyata milik orang lain yang bukan Pihak dalam Perkara. Padahal SEMA No 7 Tahun 2001 mengharuskan dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat.

Tim  Kuasa Hukum Atiek Warih Setiawaty dari LBH Rakyat Merah Putih, dalam waktu dekat akan melaporkan putusan letak sita sembrono dan gegabah perkara nomor 3323 PA Depok ke Mabes Polri dengan tuduhan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik orang lain tanah seluas 400 m2 yang bukan pihak dalam perkara tersebut, yang mengakibatkan kerugian yang fatal bagi si pemilik tanah.

"Protes kami bahwa putusan sela majelis tentang letak sita itu keliru, sembrono dan gegabah dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Depok tak digubris, malah kami disuruh majelis untuk melapor ke polisi, ya kami akan melaporkan karena disuruh majelis hakim, " kata Marihot Siahaan, Ketua Tim Hukum LBH RMP kepada pers.

Adalah Putusan Sela Majelis Hakim PA Depok Perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk tanggal 24 Juli 2018 yang memerintahkan dilakukan Peletakan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa tanah seluas 670 m2 sesuai SHM No 280 Tanggal 27 April 1979 atas nama Drs Koentjoro.

Berdasarkan Putusan sela itu, lalu Juru Sita PA Depok, Pepen S.Ag meletakkan sita jaminan dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk pada hari Jumat 10 Agustus 2018 terhadap tanah SHM terhadap tanah seluas 670 M2 dalam SHM Nomor 280 Tanggal 27 April 1979.

Menurut Marihot, putusan sela itu diputus majelis hakim tanpa didahului pemeriksaan bukti bukti, dan juga tanpa dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat sebagaimana diamanatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat tertanggal 15 Nopember 2001. Dan fatalnya, objek yang di letak sita milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara itu.
"Fatalnya, letak Sita itu juga keliru karena dilakukan terhadap asset tanah milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara ini, tentu orang lain itu mengalami kerugian yang fatal, " kata Marihot lagi.

Ditambahkan Marihot, Pihak yang dirugikan telah memberi data kepada Marihot untuk diteruskan diberikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk berupa Putusan Perkara dari PN Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN DPK tanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan bahwa SHM 280 yang luasnya 670 M2,  sebagian tanah yang seluas 400 M2 adalah milik orang lain sehingga SHM 280 tersisa 270 M2.

"Seluas 400 M2 dari luasan 670 m2 tanah itu telah dijual Drs Koentjoro kepada Ricky Sitorus. Jual Beli itu telah pula dikuatkan dalam putusan PN Depok Nomor 110 dan putusan itu sudah inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap), dan Ricky Sitorus bukan pihak yang berpekara dalam perkara Nomor 3323 tersebut, makanya putusan itu keliru dan gegabah," kata Marihot. (*)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pengadilan Agama Depok Keliru Sembrono, "Sita Jaminan Terpenting Jauh Bahkan Tak Berkaitan Dengan Perkara" . Silahkan membaca berita lainnya.

Puluhan Masyarakat Adat Negeri Lima Datangi Kantor Gubernur Maluku

Posted: 03 Oct 2018 07:12 AM PDT

BERITA MALUKU. Puluhan masyarakat Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), mendatangi kantor Gubernur Maluku untuk menandatangani kwitansi pencairan dana ganti rugi tanaman yang dingunakan untuk pembangunan jalan Negeri Lima - Laha, kota Ambon.

Penandatangan kwitansi di Bank Maluku yang ada di kantor Gubernur merupakan yang ke sekian kalinya, mengingat sebelumnya masyarakat Negeri Lima juga sudah menandatangani kwitansi yang sama untuk pencairan dana tersebut.

"Kami datang untuk menandatangi kwitansi. Nanti besok Kamis baru dicairkan," sebut Kepala KAUR Pemerintah Negeri Lima, Dace Solisa kepada wartawan di kantor Gubernur, Rabu (3/10/2018).

Dikatakan, masyarakat datang saat ini berjumlah 40 orang, dimana nominal pembayaran ganti rugi tanaman setiap orang bervariasi, namun secara keseluruhan totalnya mencapai Rp700 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masyarakat Negeri Lima, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku untuk mentepati janji pembayaran ganti rugi tanaman yang digusur untuk pembangunan jalan Negeri Lima – Laha.

"Beliau janji, akan membayarkan setelah lebaran, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan," ungkap salah satu masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (10/8) lalu.

Sepengetahuannya, Dinas PU telah menganggarkan ganti rugi tanaman masyarakat sekitar Rp700 juta. Namun entah kenapa sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Untuk tanaman miliknya, ada sekitar 13 pohon pala dan cengkeh, total Rp10 juta, yang sampait saat ini belum juga dibayar," ucapnya.

"Kita sudah diminta untuk membuka rekening, namun nyatanya sampai saat ini belum juga dibayarkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, rencana jalan lintas Laha – Negeri Lima telah direncanakan 10 tahun lalu, dengan maksud kesejahteraan masyarakat.

Dari hasil survey jarak Laha – Negeri Lima mencapai 18 kilometer. Jika hal ini terlaksana, maka transportasi di Jazirah Leihitu akan lebih baik.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Puluhan Masyarakat Adat Negeri Lima Datangi Kantor Gubernur Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Pertamina Resmi Serahkan Program Bedah Rumah Veteran Maluku

Posted: 03 Oct 2018 07:07 AM PDT

BERITA MALUKU. PT Pertamina (Persero) menyerahkan secara resmi bantuan renovasi rumah kepada para veteran melalui program Bedah Rumah Veteran (BRV) sebagai bagian dari program BUMN Hadir Untuk Negeri di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (2/10) pagi waktu setempat.

Program BRV di Maluku ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pertamina untuk menyalurkan dana Bina Lingkungan (BL) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan yang fokus secara maksimal pada pembinaan masyarakat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Pertamina telah merenovasi 137 rumah veteran yang tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Tual. Tujuan dari Program BRV ini adalah untuk meningkatkan rasa penghargaan pada para Pahlawan atas jasa-jasanya memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.

Oleh karena itu, Pertamina bekerjasama dengan Kodam XVI/Pattimura sebagai mitra pelaksana program di lapangan, mulai dari survey, verifikasi data, hingga tahap pembangunan atau renovasi rumah milik Veteran RI di Provinsi Maluku.

Hadir dalam penyerahan rumah veteran ini perwakilan dari Pertamina, Branch Manager Maluku & Maluku Utara MOR VIII, Donny Brilianto yang menyerahkan secara simbolis 1 (satu) unit Rumah Veteran perang yang telah direnovasi kepada Pangdam XVI/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Suko Pranoto.

Acara penyerahan dilanjutkan dengan ramah tamah dan peninjaun 4 (empat) unit rumah veteran perang yang juga telah direnovasi melalui program BRV.

"Semoga dengan adanya program ini dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air sekaligus memberikan apresiasi nyata terhadap para pejuang tanah air yang rela berkorban baik jiwa dan harta untuk kemerdekaan RI," ujar Donny dalam sambutannya.

Ia menambahkan, bahwa terlaksananya program ini tidak lepas dari kerjasama dengan Kodam XVI dan dukungan dari semua pihak.

"Program ini tidak akan sukses jika tidak ada keterlibatan dan dukungan antar pihak, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini, khususnya Kodam XVI/Pattimura, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual," lanjut Donny.

Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Suko Pranoto menyampaikan  apresiasi kepada Pertamina atas terlaksananya Program BRV di Maluku.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pertamina sebagai BUMN yang telah memberikan perhatian kepada para veteran. Dengan total bantuan sebesar 6 milyar lebih untuk merenovasi 137 Rumah Veteran RI di Provinsi Maluku yang tersebar di Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Tual, kami berharap dapat memberikan penghargaan kepada para pahlawan bangsa yang telah memperjuangkan kemerdekaan negeri ini," ujarnya.

Pelaksanaan program BRV sejak tahun 2015 sampai dengan 2016 di 34 provinsi telah menyelesaikan renovasi sebanyak 2.433 rumah.

Adapun data rumah yang telah diselesaikan di Tahun 2017 adalah sebanyak 1.644 rumah di 23 provinsi dan terus bertambah di tahun 2018. Pertamina terus menjalankan komitmen dalam pelaksanaan penyaluran dana Bina Lingkungan bidang Bantuan Sosial Kemasyarakatan melalui program Bedah Veteran ini. 

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pertamina Resmi Serahkan Program Bedah Rumah Veteran Maluku . Silahkan membaca berita lainnya.

Fadly Ajak Masyarakat Bursel Buat Kartu BPJS Kesehatan

Posted: 03 Oct 2018 06:41 AM PDT

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana

Posted: 03 Oct 2018 06:38 AM PDT

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PEKAN BARU [ 02 Oktober 2018 ] , Ketua PWI Provinsi Riau, Zulmansyah Sekedang tampil sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan kriminalisasi pers di pengadilan negeri pekanbaru, Senin 1/10/2018.

Kasus dugaan kriminalisasi pers yang menimpa Toro Laia pimpinan media online harianberantas.co.id bermula saat media tersebut melansir berita terkait kasus mega korupsi bansos kabupaten bengkalis tahun 2012 yang melibatkan puluhan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, termasuk bupati bengkalis aktif saat ini ber inisial AM, yang sekalipun belum tersentuh hukum, namun secara jelas didalam surat dakwaan JPU dan putusan pengadilan disebutkan terlibat.

Atas kasus yang diduga kriminalisasi ini, Toro didakwa dengan tuduhan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, hingga persidangan ke 12 kalinya di PN Pekanbaru senin 1 oktober 2018 majelis hakim PN Pekanbaru tak sekalipun menghadirkan saksi pelapor Amril mukminin, melainkan kali ini majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari JPU yang tak lain adalah ketua PWI Provinsi riau, Zulmansyah Sekedang diduga memberikan kesaksian yang berpotensi membunuh karakter pers.

,"Saya sangat sedih mendengar kesaksian pak Zulmansyah sebagai ketua PWI saat memberikan kesaksianya di persidangan untuk menjawab pertanyaan salah satu hakim, dimana ia _( Zulmansyah_red ) dengan jelas mengatakan bahwa atas sengketa pers di dunia jurnalistik disebutkan boleh langsung di pidana,"sebut Toro dengan mata berkaca-kaca atas rasa kekecewaanya.

Menurut Toro, Jika Zulmansyah yang konon sebagai ketua PWI telah memahami UU Pers seperti itu bagaimana nasib dunia jurnalistik kita kedepan.

,"Kesaksian pak Zulmansyah ini sangat disayangkan, ini bisa membunuh karakter pers, dan merongrong marwah pers, bagaimana mungkin seorang ketua dari organisasi ke wartawanan bisa mengtakan kesaksian yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers itu sendiri? dia saksi ahli dari mana? apakah Zulmansyah kompeten sebagai saksi ahli? sertifikasi keahlian darimana yang ia dapatkan?,"tanya Toro.

Bagi Toro Laia yang terlihat selalu tenang dalam menghadapi masalah yang menimpahnya, jika saja Tuhan mengijinkan ia harus di vonis bersalah atas kasus yang diduga direkayasa ini  pihaknya sudah siap dan ikhlas menjalani, namun ia tidak dapat menerima kesaksian Zulmansyah yang disebutnya sangat bertentangan dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang pers dan UUD 1945 pasal 28f.

,"Saya maupun rekan juang solidaritas pers bukan ingin membela saya dalam kesalahan saya saat memuat sebuah berita yang dianggap tidak sesuai kode etik jurnalistik ( KEJ ), melainkan perjuangan ini adalah ketika delik pers yang terkait sengketa pers kenapa di kriminalisasi ke UU ITE ? dan Zulmansyah yang mengaku sebagai saksi ahli kok bisa berbeda dari amanat UU Pers ? ,"tanya Toro penuh keheranan.

Menurut Toro, benar setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum apa yang dirasa perlu untuk mempertahankan hak konstitusionalnya, namun bukan berarti setiap orang itu boleh saja mengabaikan undang-undang lain, yang telah diatur untuk penyelesaian sebuah perkara, khusunya sengketa pers, sebagaimana telah diatur didalam UU Pers,  karena menurut Toro jika itu yang terjadi maka hilanglah kepastian hukum di negara ini.

,"Benar semua orang berhak untuk menempuh jalur hukum demi membela harga dirinya, namun negara telah menyediakan produk undang-undang sesuai peruntukanya, dan semua warga negara termasuk aparat penegak hukum harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang,"kata Toro.

Atas pernyataan Toro tersebut Zulmansyah sekedang memberikan pernyataan saat di konfirmasi oleh wartawan media Aktual, Feri sibarani melalui selulernya di No. 08117516xx dengan menyebutkan bahwa ia memang mengatakan di depan persidangan, sengketa pers bisa di pidana.

,"memang betul kan dalam UU Pers pasal 18 ayat (2) itu kan memang ada pidananya, namun tidak bisa langsung melainkan harus melalui mekanisme UU Pers,"jelasnya.

Zulmansyah mengaku mengatakan kepada majelis atas pertanyaan hakim bahwa perkara pers bisa di pidana. Tentu saja  hal itu dianggap oleh kalangan pers berpotensi melemahkan kemerdekaan pers, sebagaimana disampaikan oleh Toro dalam wawancaranya di pengadilan negeri Pekanbaru.

,"Bahkan Zulmansyah di persidangan  selain mengatakan perkara pers bisa dipidana, Zulmansyah juga meneruskan kesaksianya bahwa sekalipun dewan pers telah mengeluarkan PPR itu hanya teguran tertulis, namun pidana dapat dilanjutkan,"lanjut Toro.

Senada dengan amanat UU Pers, Direktur eksekutive Lembaga Pers DR. Sutomo (LPDS ) Jakarta, Hendra Yana menanggapi polemik hukum sengketa pers yang menimpa Toro Laia ini, Hendra membenarkan bahwa setiap orang berhak melaporkan media yang telah berakibat mencemarkan nama baik masyarakat, namun jika itu merupakan hasil jurnalistik atau pers ia menyebutkan penyidik kepolisian tidak boleh serta merta menjadikan seseorang pimred menjadi tersangka tanpa melalui proses hak jawab dan hak tolak.

,"pertama laporan itu harus di sampaikan kepada dewan pers, kemudian di nilai, apakah itu pelanggaran hukum atau kode etik. Jika itu disebutkan pelanggaran kode etik, maka penyelesaianya telah diatur dalam undang-undang pers,"terang Hendra dalam wawancara melalui seluler dengan salah satu korlap solidaritas pers indonesia riau, Ismail.( Tim )***

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sebut Sengketa Pers Bisa Dipidana . Silahkan membaca berita lainnya.

Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB

Posted: 03 Oct 2018 06:33 AM PDT

Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | RIAU |  [ 02 Oktober 2018 ]  Agenda sidang ke 12 terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Redaksi Harian Berantas, Toro, yang digelar PN Pekanbaru, Senin (01/10/18) sore, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ketua PWI dan Ketua SPS cabang Riau, Zulmansyah Sjkedang guna dimintai keterangannya sebagai saksi Ahli dihadapan majelis hakim.

Pada persidangan tersebut, Zulmansyah Sukedang diberi beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim mengenai permasalahan yang sedang di sidangkan.

Dimana Majelis Hakim menanyakan beberapa pertanyaan mengenai pemberitaan dari Media Pers Harian Berantas itu bisa dilaporkan tanpa harus mematuhi aturan dari Dewan Pers.

Kedua, Majelis Hakim juga mempertanyakan apakah ada aturan dari Dewan Pers Yang menegaskan wartawan didalam pemberitaan tidak bisa diberikan sanksi pidana kemudian Majelis Hakim juga menambahkan apakah media Toro ini telah lulus verifikasi dan apakah suatu perusahaan media harusnya terdaftar di Pemda untuk bisa beroperasi atau tidak.

Dari beberapa pertanyaan tersebut ternyata jawaban dari Saksi Ahli sungguh mengejutkan, yang mana dirinya mengatakan bahwasanya ketika di suatu pemberitaan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan media yang diduga membuat berita yang dinilai merugikan orang lain, maka wartawan tersebut biasa dilaporkan ke pihak Kepolisian tanpa harus menunggu surat dari Dewan Pers sampai ke media yang bersangkutan.

Saksi Ahli juga menerangkan bahwa masalah perusahaan Pers yang ada harus mempunyai legalitas yang jelas dan terdaftar di Pemda dan apabilla suatu media tersebut tidak terdaftar di Pemda tidak boleh beroperasi.

Ia  Zulmansyah Sukedang menyebutkan bahwa rekomendasi dari Dewan Pers itu adalah suatu teguran tertulis untuk suatu perusahaan tersebut yang dinilai  menyajikan berita yang salah dan apabila dinilai benar maka surat dari Dewan Pers tidak akan di keluarkan oleh Dewan Pers.

Kemudian saat Kuasa Hukum terdakwa Toro menanyakan soal Hak Tolak saksi ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud hak tolak adalah memindahkan tanggung jawab dari narasumber ke insan Pers selaku penulis berita.

"Jadi Hak Tolak itu adalah merahasiakan nama nara sumber dan memindahkan tanggung jawab dari apa yang di ucapkan oleh nara sumber ke Wartawan tersebut, jadi kalau apa yang dikatakan nara sumber salah, maka wartawannya yang akan dipersalahkan dan menanggung resikonya.

Keterangan dari saksi ahli tersebut sungguh sangat mengherankan karena seharusnya seperti yang telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mana di dalamnya jelas diatur sebagaimana dijelaskan dalam pokok Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") yang meliputi:

1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. [1]

2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. [2]

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan dalam kasus yang Anda hadapi dan dengan merujuk pada asumsi kami di atas, kami berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat Anda lakukan adalah membuat
pengaduan ke Dewan Pers.

Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
[3]

Dewan Pers Indonesia mendefinisikan
pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers. [4]

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu
memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. [5]

Sementara untuk hak tolak bukan memindahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada si penulis tetapi Jurnalis hanya bisa mengungkapkan nama Narasumber di persidangan dan apabila seorang kuli tinta lebih memilih diam dari pada menyebutkan nama nara sumber, maka Jurnalis tersebut bisa di pidana sesuai dengan apa yang di jelaskan dalam hukum hak tolak Wartawan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers serta pasal 170 KUHAP.

Khususnya pasal 4 ayat 4 UU Pers yang mengatur soal hak tolak wartawan.

Dan mengenai pemberitaan yang di suguhkan oleh media yang diduga mencemarkan nama baik bisa di Pidana, tentu tidak sesuai dengan aturan UU Pers sesuai dengan pasal 3 UU Pers menyatakan salah satu fungsi Pers Nasional adalah melakukan kontrol sosial.

Karena tugas jurnalistik yang dilakukan oleh insan Pers dianggap sebagai perintah undang-undang Pers, maka jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik itu tidak bisa dipidana.

Argumen lain adalah pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik bukan pencemaran nama baik bila dilakukan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan pasal 6 UU Pers, pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bila undang-undang Pers digunakan, menurut Hinca, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan Pers, ia harus
menggunakan hak jawabnya dan Pers wajib melayani hak jawab itu.

Kalau Pers tidak mau memuat hak jawab tersebut, UU Pers mencantumkan ancaman denda Rp500 juta.

Kalau hak jawab sudah dilayani utuh, maka problem selesai. Ia mengatakan, setelah hak jawab digunakan, pihak yang dirugikan tidak dapat lagi mengajukan gugatan perdata terhadap pers.

Jadi Intinya dalam UU Pers ancaman hukuman bagi Pers yang melakukan kesalahan adalah pidana denda, bukan penjara.

Adapun pidana penjara ditujukan bagi orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik seperti yang ditetapkan dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sementara Hak tolak wartawan, dalam penjelasan pasal tersebut dimaksudkan sebagai hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber dalam pemberitaan.

Narasumber disini artinya narasumber anonim, narasumber yang identitasnya sengaja disembunyikan.

Artinya, wartawan hanya mempunyai hak tolak untuk menyebutkan identitas narasumber anonim dalam proses peradilan.

Entah sebagai saksi di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Hak tolak hanya gugur lewat putusan pengadilan, dengan alasan kepentingan dan ketertiban umum.

Seperti biasa, kepentingan dan ketertiban umum ini tidak pernah mempunyai definisi yang jelas.

Jika hak tolak digugurkan, wartawan wajib untuk menyebutkan identitas narasumber namun jika tidak, maka jurnalis dapat dihukum.  (***)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ketua PWI Riau Jadi Saksi Ahli Di PN Pekanbaru Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Redaksi HB . Silahkan membaca berita lainnya.

Warga Ambon Antusias Sambut Kirab Bendera Jelang HUT TNI ke-73

Posted: 03 Oct 2018 06:32 AM PDT

BERITA MALUKU. Flag Relay atau kirab bendera Merah Putih menyambut HUT TNI ke-73 tanggal 5 Oktober mendatang di Kota Ambon, disambut antusias warga kota julukan manise ini. Bahkan acara kirab bendera ini berjalan sukses. Kirab bendera ini dibawa 50 prajurit TNI.

Pembawa bendera tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 07.00 wit, selanjutnya menuju pelabuhan Slamet Riyadi dengan menumpang speed boat milik Polairud dan TNI. Selanjutnya barisan kirab berjalan kaki menuju Lapangan Merdeka dan diterima Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (3/10).

Panglima Kodam (Pangdam) XVI/Pattimura, Mayjen TNI Suko Pranoto dalam sambutannya sampaikan, flag relay Merah Putih dilaksanakan menyambut HUT TNI ke-73 yang bertujuan untuk memupuk rasa nasionalisme seluruh anak bangsa.

Dikatakan, bebarapa kota akan dilewati flag relay diawali dari titik 0 Indonesia di Provinsi Aceh. Dan Kota Ambon merupakan salah satu titik singgah yang dipilih. Ini juga menunjukan bahwa Kota Ambon benar-benar aman dan sangat kondusif.

Pembawa bendera Merah Putih, lanjut Pangdam adalah prajurit berprestasi anggota TNI, yang pada perhelatan Asean Games XVIII di Jakarta berhasil menyumbangkan medali untuk kontingen Indonesia.

Mayjen TNI Suko Pranoto menambahkan, keberadaan kirab di Ambon juga melibatkan seluruh komponen, baik Polri maupun elemen masyarakat lainnya. Keterlibatan Polri dalam kirab ini menunjukan bahwa TNI dan Polri adalah satu dan tak bisa dipisahkan serta dibenturkan oleh kepentingan apapun juga.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa pada kesempatan yang sama juga mengakui bahwa, Polri sangat mendukung flag relay yang dilakukan TNI di Ambon.
Dikatakannya, kebersamaan TNI-Polri serta rakyat, akan sangat ampuh dan efektif untuk menangkal hal negatif apapun di negara ini. Dan  saling menjaga dan saling melindungi.
"Kita berada pada garda terdepan menjaga NKRI, kita juga berada di belakang untuk menjaga masyarakat Indonesia,'' tandasnya.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang juga sekaligus mewakili pemerintah provinsi Maluku menyatakan apresiasi atas dipilihnya Ambon sebagai salah satu kota singgah flag relay.

Dia katakan, melewati Ambon, otomatis kota ini sangat terbuka untuk TNI dan masyarakatnya juga menjadi bagian dari TNI dan Polri.

"Ambon sejak dulu sangat cinta NKRI. Flag relay ini menunjukan eksistensi dan citra Ambon tersebut,'' tegasnya.

Dari lapangan Merdeka rombongan flag relay selanjutnya kembali ke Lanud Pattimura, Laha melalui jalan darat sesaat melakukan acara di Jembatan Merah Putih (JMP) dan selanjutnya menggunakan pesawat terbang menuju Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. (e)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Warga Ambon Antusias Sambut Kirab Bendera Jelang HUT TNI ke-73 . Silahkan membaca berita lainnya.

Belasa Desak Kapolsek Kepala Madan Tuntaskan Kasus Pemukulan Atas Kliennya

Posted: 03 Oct 2018 06:31 AM PDT

Pemkot Ambon Sosialisasi Sekolah Berbudaya Lingkungan Di SMA N 4

Posted: 03 Oct 2018 06:12 AM PDT



Ambon,mollucastimes.com-Dalam rangka mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Kota Ambon.

Hal ini dikatakan sekertaris BPKAD Kota Ambon, Apries.B Gaspersz, S.STP, M.Si saat melakukan di SMA Negeri 4 Ambon, Rabu 03/10/18.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjadikan Kota Ambon sebagai kota yang bersih serta sehat melalui pengurangan sampah hingga 30%, dan disamping itu melakukan penanganan sampah hingga 70%," akunya.

Dikatakan hal ini telah dirumuskan sesuai Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Ambon dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) serta Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT).

"Sebab itu perlu didukung oleh seluruh Leading Sector, salah satunya adalah  dunia pendidikan yang berperan  menumbuhkan karakter generasi  mileneal untuk mencintai serta mempedulikan lingkungan," papar Apries dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 4  Ambon di Lateri.

Dijelaskan Pemkot Ambon terus berupaya mendorong terciptanya sekolah yang berwawasan lingkungan (Adiwiyata).

"Dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah  diharapkan pembentukan karakter serta rasa cinta lingkungan dapat ditularkan kepada keluarga di rumah. Keberlanjutan kehidupan ini merupakan tanggung jawab generasi muda yang tergantung dari apa yang dilakukan sekarang. Perlu diperhatikan hal kecil terkait membuang sampah pada tempatnya sehingga terwujud partisipasi warga sekolah. Dilain sisi, dapat memanfaatkan sampah yang bernilai ekonomis dengan mendaur ulang sampah plastik dan lain sebagainya," paparnya panjang lebar.

Ditegaskan sejalan dengan itu, Pemkot Ambon berkepentingan mewujudkan Ambon Bebas sampah 2015, juga Ambon Kota Musik Dunia 2019 dan Ambon Kota Tujuan Wisata 2020.

"Karenanya perlu legitimasi kepada seluruh warga sekolah dari tingkat SD hingga SMA untuk menjadi Duta Kebersihan Kota Ambon. Dengan demikian seluruh harapan untuk Kota Ambon dapat tercapai," pungkasnya.(MT-01)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pemkot Ambon Sosialisasi Sekolah Berbudaya Lingkungan Di SMA N 4 . Silahkan membaca berita lainnya.

Semarak Pawai Kirab Bendera Merah Putih di Ambon

Posted: 03 Oct 2018 06:12 AM PDT

BERITA MALUKU. Dalam rangka memperingati Hari jadinya yang ke-73, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Pawai Kirab Bendera Merah Putih (Flag Relay) di beberapa Kota di Indonesia, dimulai dari titik nol kilometer di Pulau Sabang sampai Merauke, dengan melewati beberapa wilayah NKRI, dimulai sejak tanggal 28 September dan akan berakhir pada 04 Oktober 2018.

Flag Relay Bendera Merah Putih keliling Indonesia ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme dan menunjukkan bahwa antara TNI dan Rakyat tidak ada pemisah, karena Tentara Nasional Indonesia berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pawai Kirab Bendera Merah Putih (Flag Relay) yang dibawa oleh Prajurit TNI dari tiga matra (TNI AD, AL dan AU) dan sembilan atlet yang berprestasi pada ajang Asian Games 2018 tersebut melintasi beberapa daerah seperti Sabang, Banda Aceh, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Manado, Makassar, Kupang, Ambon, Sorong dan berakhir di Merauke, untuk dikibarkan pada Upacara HUT TNI ke-73 pada tanggal 5 Oktober mendatang.

Pada pelaksanaan hari ke enam di Ambon, Rabu (03/10), diawali dengan penyambutan di Bandara Lanud Pattimura oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto, Danlantamal IX/Ambon Laksma TNI Antongan Simatupang, Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Antariksa Anondo, Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa, pejabat Forkopimda Maluku, Walikota Ambon Bapak Richard Louhenapessy dan tamu undangan.

Bendera merah putih dibawa oleh rombongan Kirab Bendera dari Bandara Pattimura menuju Dermaga Pelabuhan Laha. Setelah itu, bendera dibawa oleh Tim penyelam (Scuba) yang dipimpin langsung oleh Kapok Sahli Pangdam XVI/Pattimura Kolonel Arh Mokoginta Sihotang. Selanjutnya bendera dibawa berlayar menggunakan Kapal menuju pelabuhan Slamet Riyadi Ambon atau yang lebih sering dikenal dengan Pelabuhan kecil melewati teluk Ambon.

Setibanya di Pelabuhan Kecil, dengan diiringi Marching Band dari TNI dan Pelajar, bendera merah putih di arak menuju Lapangan Merdeka Ambon guna diserahterimakan kepada Walikota Ambon Bapak Richard Leouhenapessy. Rombongan Kirab Bendera disambut dengan tarian perang tradisional Maluku, Tari Cakalele yang melambangkan keberanian masyarakat Maluku.

Kegiatan Flag Relay  juga menampilkan budaya kearifan lokal yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan budaya yang begitu beragam. Untuk di wilayah Maluku, ditampilkan Tarian Lenso, Tarian Cakalele dan Tarian Tobelo yang dibawakan oleh TNI-Polri bersama seluruh lapisan masyarakat.

Bendera merah putih selanjutnya di arak dengan diiringi Ranpur dan Rantis Milik Denkav 5 /Birgus Lactro Cakti melintasi ruas jalan utama  Kota Ambon menuju Jembatan Merah putih yang merupakan salah satu ikon Jembatan Terbesar dan Terindah di Wilayah Timur.

Flag Relay disambut meriah oleh Warga Masyarakat yang menyaksikan arak-arakan tersebut, mulai dari anak-anak sekolah hingga seluruh lapisan masyarakat Kota Ambon. Tak lupa iring-iringan Kapal milik Lantamal IX/Ambon dan sejumlah perahu-prahu speed masyarakat membentuk formasi di bawah jembatan yang sangat memanjakan mata.

Seketika Kota Ambon dipenuhi dengan ribuan bendera merah putih dan ribuan masyarakat Kota Ambon yang menyaksikan kegiatan tersebut. Kegiatan Flag Relay diakhiri di Bandara Pattimura dengan diserahkannya kembali Bendera Merah Putih oleh Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Suko Pranoto kepada Rombongan Flag Relay untuk selanjutnya diterbangkan menuju kota Sorong, Papua.

Flag Relay ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Indonesia khususnya di wilayah Maluku. Masyarakat sangat antusias dan senang menyaksikan Flag Relay bendera merah putih tersebut. (Pendam16)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Semarak Pawai Kirab Bendera Merah Putih di Ambon . Silahkan membaca berita lainnya.

Ratna Sarumpaet : "Saya Minta Maaf Telah Berbohong, Saya Tidak Dianiaya....."

Posted: 03 Oct 2018 05:58 AM PDT

Ket Gambar : Ratna Sarumpaet : "Saya Minta Maaf Telah Berbohong, Saya Tidak Dianiaya....."


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | [ Rabu 03 Oktober 2018 ] Terkait viralnya gambar-gambar dan berita bahwa Ratna Sarumpaet (Aktifis) dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung dan viral nya hasil investigasi oleh kepolisian terkait kasus ini, Ratna Sarumpaet melakukan klarifikasinya di kediamannya sendiri di, Jln. Tebet Raya Jakarta Selatan.

Dalam jumpa perss ini Ratna Sarumpaet menjelaskan bahwa "Cerita ini hanya untuk keluarga saya saja, Saya tidak tau harus bilang apa dengan yang lain". Ratna Juga meminta maaf ke Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang membantunya dalam hal ini.

Berikut ini video klarifikasi Ratna Sarumpaet (Doc : Media Nasional Obor Keadilan) / Reporter : David S 

Dalam pengakuannya Ratna Sarumpaet juga mengakui telah berbohong dan menjadi penyebar Hoax dan jelas juga dikatakan bahwa Ratna Sarumpaet tidak dianiaya oleh orang lain, serta mengakui juga mendatangi RS untuk Menemui Dokter Bedah Plastik, seperti di gambar yang beredar hasil investigasi kepolisian.

Ratna Sarumpaet tidak memberikan kesempatan kepada para pewarta untuk bertanya dalam Konvensi perss tersebut. (David)

Penaggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Ratna Sarumpaet : "Saya Minta Maaf Telah Berbohong, Saya Tidak Dianiaya....." . Silahkan membaca berita lainnya.

Terkuak, Dugaan Adanya Penyimpangan Anggaran Di Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo

Posted: 03 Oct 2018 05:28 AM PDT

Salah satu kegiatan pelaksanaan proyek  desa Karangasem yang dilihat oleh FORKOM LSM

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN | [ 02-10-2018 ]  Polemik dugaan penyimpangan anggaran di desa Karangasem Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Berawal dengan penangkapan salah satu aktivis Lembaga swadaya masyarakat, LSM. Terkait dugaan pemerasan terhadap sang kepala desa beberapa waktu lalu, kini di desa Karangasem mulai terkuak beberapa kejanggalan kejanggalan dalam sistem pemerintahan maupun pengelolaan anggaran dana yang ada desanya. Baik yang bersumber dari APBN seperti Dana desa maupun Anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten Pasuruan sendiri. Sebagaimana yang didapat koran ini, desa Wonorejo pada tahun 2017 Anggaran pendapatan dan belanja desa, APBDesa sekitar Rp. 1,384,844,175 dan meningkat di tahun 2018 ini sekitar Rp. 1,826,957,000.
Salah satu kegiatan pelaksanaan proyek  desa Karangasem yang dilihat oleh FORKOM LSM

Pagi ini, selasa 02-10-2018 kantor kepala desa Karangasem didatangi sekitar 80 an massa dari beberapa Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam FORKOM LSM. Forum komunikasi Lembaga swadaya masyarakat sekabupaten Pasuruan.

Kedatangan FORKOM LSM. Ini sebagai bentuk kontrol sosial dan melakukan pengamatan lapang terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pembangunan didesa tersebut. Di samping karena surat permohonan hearing/audiensi yang dilayangkan pada camat Wonorejo terhadap pelaksanaan DD, ADD didesa wilayah kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu tidak mendapatkan tanggapan serius dari Camat Wonorejo.
Kedatangan puluhan anggota FORKOM LSM dikantor desa Karangasem kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan

Lukman hakim selaku koordinator FORKOM Lsm, ditemui wartawan Media Nasional Obor Keadilan mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk upaya kontrol sosial masyarakat terhadap realisasi penggunaan anggaran yang ada di desa." Ini kegiatan biasa mas, yang biasa dilakukan oleh warga negara siapapun itu tanpa terkecuali untuk melakukan pengawasan serta mengamati langsung penggunaan anggaran negara oleh pemerintah desa. Hal ini sudah menjadi hak setiap warga yang telah diamanatkan oleh undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, serta ditunjang oleh peraturan peraturan lainya. Jelas Lukman.
Kegiatan pengamatan lapang ketika dilakukan oleh tim FORKOM LSM di item pelaksanaan proyek desa yang dianggap tidak sesuai Bestek

Sementara Saiful, salah satu ketua LSM. Usai pengamatan lapang di tiap titik proyek desa menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara di desa Karangasem kecamatan wonorejo. Seperti adanya bangunan drainase maupun TPT, Tembok penahan tanah yang sudah rusak, pembangunan pavingisasi yang disinyalir tidak sesuai bestek dan volume, adanya item kegiatan yang tertera di APBDesa namun tidak ditemukan lokasi pelaksanaanya serta pengakuan  beberapa warga yang tidak pernah tahu anggaran desanya." Nanti akan kita cek dan cocokan lagi mas, kita koordinasikan dengan pihak terkait baik BPD,TPK, maupun pihak desa, camat, dinas maupun aparat penegak hukum untuk kemudian kita putuskan langkah selanjutnya. Jika memang benar terdapat kesengajaan dalam penyimpangan penggunaan anggaran negara baik DD, ADD tahun 2017-2018, maka akan kita lanjutkan dengan membuat pelaporan lengkap pada aparat penegak hukum sebagai upaya pencegahan  serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana rakyat ini. Tegas pria berkumis ini.

Namun sangat disayangkan kedatangan puluhan pegiat pemerintahan ini tidak mendapatkan sambutan baik dari sang kepala desa, Toyib. Sementara sekertaris desa, Muallimin diruang kerjanya  mengatakan bahwa kepala desa tidak di tempat karena sedang mengantarkan anaknya kerumah sakit.

Hadir dalam kegiatan ini, unsur Polsek Wonorejo, PolPP kecamatan, serta perangkat desa. Meski ada sedikit ketegangan ketika ada oknum Polsek Wonorejo  yang melarang sekretaris desa untuk menanda tangani berita acara pengamatan lapang, namun secara keseluruhan kegiatan ini berjalan lancar dan aman. (Zainal)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan



Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Terkuak, Dugaan Adanya Penyimpangan Anggaran Di Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo . Silahkan membaca berita lainnya.

Firman Wijaya: ABI Harus Pro Aktif di Bidang Jasa Hukum Infrastruktur

Posted: 03 Oct 2018 03:14 AM PDT


BantenNet.com, JAKARTA - Setelah deklarasi Advokat Bangsa Indonesia (ABI) 2 Juni 2018 di Jakarta, ABI melakukan reposisi posisi  Sekretaris Jenderal Ahmad Safii yang mengundurkan diri.
Hasil pemungutan suara dari 25 pemilik suara, 17 suara memilih AR. MANGI, SH dan sisanya 8 suara mimilih Suta Widhya SH dalam Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat ABI  yang dilaksanakan di Hotel Ibis budget, Minggu (30/9) Jalan  Daan Mogot Raya-Jakarta Barat.

Rapat Pleno dihadiri pengurus DPP ABI,  Ketua Dewan Kehormatan DPP ABI DR.  Firman Wijaya SH, MH, Ketua Umum DPP ABI, Rudi Silfa, SH, Sekjen DPP ABI, Ahmad Safii,SH beserta tamu undangan lainnya dari JARI, akademisi Universitas Krisnadwipayana dan beberapa orang undangan lainnya.
Semula Rapat Pleno DPP ABI yang digelar juga direncanakan membahas program kerja  kedepan. Namun, agenda tunggal terkait dengan surat pengunduran Dirk  yang diajukan oleh Sekjend DPP ABI, Ahmad Safii,SH menjadi pokok bahasan.

Ketua Dewan Kehormatan DR.Firman Wijaya SH berharap organisasi ABI dapat menjaga kesatuan dan persatuan. Firman juga dalam pesan-pesan yang disampaikan mengharapkan ada Anggota ABI yang memberikan jasa hukum di bidang infrastruktur.

"Saya kebetulan menjadi Ketua Dewan Pengawas infrastruktur di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masih banyak peluang-peluang jasa hukum yang bisa dimasuki oleh Anda sekalian yang memberikan pendampingan di sana. Kami bersedia membuka kesempatan dari anggota ABI yang berminat masuk di dalamnya melalui referensi dari kami," Kata Firman.

> spyn

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Firman Wijaya: ABI Harus Pro Aktif di Bidang Jasa Hukum Infrastruktur . Silahkan membaca berita lainnya.

Pembangunan Pemukiman Komunitas Adat Terpencil Suku Mausu Ane

Posted: 03 Oct 2018 03:00 AM PDT

Diduga Dua Perusahan Positif Cemarai Air Sungai Cidurian

Posted: 03 Oct 2018 01:44 AM PDT


BantenNet.com, SERANG - Dalam rangka menindak lanjuti hasil pencemaran sungai cidurian yang berlokasi di kabupaten serang kini Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  (DLHK) Provinsi Banten telah melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan analisa laboratorium pada 2 perusahaan dan hasilnya jelas positif bahwa kedua perusahaan memang betul terbukti mencemari bantaran sungai cidurian adapun hasil analisa laboraturium:

PT.  Berkah Manis Makmur pada tanggal 6 Agustus 2018. Titik pengambilan sampel adalah rembesan I,  Rembesan II, saluran by pass Bak kontrol, Outlet IPAL, Lagoon, Sungai dibelakang PT. Berkah Manis Makmur (down strem), dan Up Streem

Hasil analisa sampel air dari PT. Berkah Manis Makmur sampel air pada up streem sebelum melewati PT. Berkah Manis Makmur dari 35 parameter yang dilakukan pengujian hanya parameter nitrat yang melebihi baku mutu.

Sampel air down streem setelah melewati PT. Berkah Manis Makmur dari 35 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang yang tidak sesuai baku mutu. Sampel rembesan dan by pass dari 6 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang tidak memenuhi baku mutu. Sampel. Outlet IPAL air recycel dari 6 parameter yang dilakukan pengujian ada 3 parameter yang tidak sesuai baku mutu.

PT. Frans Putra Tex pada tanggal 13 Agustus 2018. Titik pengambilan sampel anak Sungai Cidurian, Anak Sungai Frans Putra Tex, Outlet IPAL, Limbah dimestik by pass dan inlet.

Hasil analisa sampel air dari PT. Frans Putra Tex, Sampel air anak sungai Cidurian dari 35 parameter yang diuji ada 7 parameter yang tidak memenuhi baku mutu. Sampel air anak sungai PT. Frans Putra Tex, dari 35 parameter dilakukan pengujian ada 8 parameter yang tidak memenuhi baku mutu.Sampel air outlet IPAL l,  dari 9 parameter yang dilakukan penhujian ada 2 parameter yang tidak memenuhi baku mutu.
Sampel by pass belakang kantin dari 9 parameter yang dilakukan pengujian ada 5 parameter yang tidak memnuhi baku mutu.

Kabid bidang dampak pengendalian lingkungan Neni mengatakan, secara aturan  undang undang ada tahapan tahapan yang  dilakukan pertama pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Serang sudah memberikan langkah sanksi kepada perusahaan yaitu,  sanksi secara administrasi yang tertuang didalamnya.  Pihaknya akan menindak lanjuti kembali terkait langkah pertama sudah maksimal apa belum untuk saat ini masih dalam pemantauan dan pengawan DLHK Kabupaten serang.

Bila seandainya pihak perusahaan tidak mengindahkan sanksi tahap pertama pihaknya akan melanjutkan kepada sanksi kedua yaitu paksaan pemerintah dan ada beberapa poin diantaranya, penurunan kapasitas produksi hingga penutupan saluran. DLHK Kabupaten Serang sudah melakukan FGD dibeberapa perusahaan yang ada diwilayahnya.

Menurut neni persoalan sungai sangat menjadikan polemik dari tahun ketahun, saat ditanya awak Media berapa lama sungai cidurian tercemari oleh pembuangan limbah perusahaan, dirinya menjawab "saya di DLHK Kabupaten Serang baru 2 tahun yang artinya tidak mengetahui persoalan kebelakang karena tidak ada pelimpahan kasus cidurian saat saya menjabat di DLHK Kabupaten Serang. Ia akan menyampaikan kepada pimpinan dan terkait waktu yang diberikan oleh DPRD Provinsi selama 7 hari akan saya lakukan untuk menyelesaikan persoalan sungai cidurian."Katanya

Ali Nurdin pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Banten menyampaikan, bahwa hasil dari 2 perusahaan yakni PT. Berkah Manis Makmur yang berproduksi gula serta PT. Frans Putra Tex, yang memproduksi kain, hasil kesimpulan Laboratorium terbukti mencemari sungai cidurian, karena ini menjadi kewenangan kabupaten serang  untuk melakukan tindakan maka sementara Provinsi Banten akan mengirim surat kepada kabupaten serang untuk menyerahkan dan mengambil tindakan dan langkah langkah.

DPRD Provinsi Banten dan masyarakat meminta kepada DLHK Kabupaten Serang, bilamana dalam waktu satu minggu ini tidak ada tindakan pihaknya agar segera membuat jawaban surat untuk menyerahkan langkah langkah hukum kepada DLHK Provinsi Banten. Dan bila seandainya tidak ada jawaban dari DLHK Kabupaten Serang, kami akan mendorong masyarakat untuk menutup perusahaan."Tegasnya

>tm

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Diduga Dua Perusahan Positif Cemarai Air Sungai Cidurian . Silahkan membaca berita lainnya.

Semarak Kemeriahan Pawai Kirab Bendera Merah Putih (Flag Relay) di Ambon

Posted: 03 Oct 2018 01:40 AM PDT

Camata Batu Ceper; Empat Rumah Milik Waraga Dibongkar itu Sudah Sesuai Aturan

Posted: 03 Oct 2018 01:04 AM PDT


BantenNet.com, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota kota Tangerang membongkar 4 Unit rumah yang berdiri di atas lahan Milik pemerintah Tepatnya di belakang SDN 1 Batuceper yang beralamatkan Kp. Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kelurahan Batujaya, kecamatan Batuceper Kota Tangerang (3/10/) pagi tadi.
Camat Batuceper H.  Nurhidayatullah pada BantenNet.com  dilokasi pembongkaran mempaparkan pihaknya sudah memeberikan surat pemberitahuan dan sosilisasi kepada warga yang akanterkena dampak perluasan lahan Sekolah SDN I Batuceper "  semunya ini sudah kami komunikasikan dengn Pihak pihak  terait lahan yang seluas 360 M persegi rencana akan di pergunakan oleh pihak pemerintah untuk perluasan lahan sekolah.

Dan Pemerintah Kota Tangerang  sudah menyipkan untuk para kepala keluaraga yang terkena Pembongkaran sudah kami siapkan Rumah Rusun di kelurahan Manis jaya atau Jatake, tuturnya.

" Kebetulan itu semua satu keluaraga besar yang sudah menempati kurang lebih 30 tahun sejak tahun 1959, informasinya dan pada tahun 1987 pihak pemerintah sudah mengusulkan untuk  mengosongkan lahan yang ditempati tapi karna kebutuhan sekolah atau pemerintah belum untuk siap di gunakan atau di pakai negra, pemerintah Kota Tangerang Pada Saat itu membolehkan warga untuk menggunakannya dan bukan untuk menjadi Hak milik, karna dulu belum ada untuk keperluan sekolah jadi
pemerintah membiarakan untuk di tempati"

Masih Menurut Camat " adanya penolakan penolakan dari warga saya juga prihatin akan tetapi kami sudah melakukan sosialisasi kepada pihak keluaraga dan Pak H.Muhidin sebagai keluarga  dan sudah mengakui ini bukan miliknya, bahkan pihak keluarga sudah bertemu dengn wakil walikota Tangerang dan wakil wali kota pun tidak bisa berbuat apa apa"tambahnya.

" memang pada pemerintahan kepala Desa terdahulu sudah ada ijin rekomendasi dari pihak Desa dengan isinyapun sama bahwa mereka hanya bisa untuk menggunakan lahan sekolah selama pihak pmerintah belum menggunakannya" jelas H.Nurhidayatullah.
> ldn


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Camata Batu Ceper; Empat Rumah Milik Waraga Dibongkar itu Sudah Sesuai Aturan . Silahkan membaca berita lainnya.