
Tribratanews.polri.go.id . Polda Gorontalo. Senin, 11 Februari 2019 Subdit IV Reserse Kriminal Umum (RESKRIMUM) Polda Gorontalo serahkan Berkas Perkara tahap 2 penanganan kasus Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan Tersangka di pimpin oleh Kasubdit IV Satuan Reskrimum Polda Gorontalo Akbp Ramlah Pulumuduyo di dampingingi 3 Personil Reskrimmum Subdit IV. Kasus tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 tahun kemarin sekira jam 20.30 Wita di lorong pertigaan kompleks sekitaran rumah milik orang tua dari Tersangka yang beralamat di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Kota utara Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Tersangka sendiri Bernama Saudara Rizal Ahmad Alias Regal, korban bernama Saudari Nur Mutia Siti Anggraini alias Muti.
Dalam melakukan aksinya (persetubuhan) ini tersangka sambil bercerita dengan korban tiba-tiba tersangka langsung mengeluarkan celana korban dengan paksa sehingga celana tersebut robek. Saat itu korban akan berteriak, akan tetapi tersangka meminta korban agar tidak berteriak. Melihat korbanya sudah pasrah korban langsung melakukan aksi bejatnya sambil mengatakan”saya sangat menyayangimu,”jelasnya.
Kasubdit IV Reskrimmum Polda Gorontalo Akbp Ramlah Pulumuduyo mengatakan bahwa”setelah terpenuhinya berkas perkara, langkah kami selanjutnya menyerahkan barang bukti dan pelaku kepada pihak Kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan,”jelasnya.
Dalam perkara ini Akbp. Wahyu Tri Cahyono, Sik selaku Kabid Humas Polda Gorontalo menambahkan bahwa” kasus ini benar terjadi pada tanggal 23 Juli 2018 jam 20.30 wita di Kelurahan Bulotadaa Barat Kecamatan Kota utara Kota Gorontalo. Selanjutnya tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk selanjutnya terhadap tersangka bersama barang bukti di diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”tutur Alumni Akpol 98 ini.
Penulis : Iswan
Editor : Irda
Publish : A. Hardiyanti