Wednesday, May 27, 2020

3:44 PM
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Penerapan New Normal di Gorontalo, Kapolda Gorontalo Cek Sarana Perniagaan. GORONTALO, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Gorontalo.

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait dengan Penerapan New Normal yang akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat di 4 Provinsi termasuk Gorontalo, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. M. Adnas, M.Si bersama Komandan Korem (Danrem) 133 Nani Wartabone, Kolonel Czi. Bagus Antonov Hardito, MA dan para Pejabat Utama Polda Gorontalo dan juga Sekda Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lokasi yang sering dilakukannya tempat berkumpul masyarakat, Rabu 27 Mei 2020.

Peninjauan yang dilakukan Kapolda Gorontalo antara lain di Lokasi TPI (Tempat Pelelangan Ikan), City Mall Gorontalo, Sentral Kota Gorontalo, dan juga Pasar Liluwo Kota Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr. M. Adnas, M.Si menjelaskan, Peninjauan tersebut dalam rangka kesiapan penerapan prosedur standar new normal di sarana perniagaan. Dimana kita ketahui bersama bahwa Provinsi Gorontalo merupakan salah satu dari empat Provinsi yang akan diterapkan program New Normal atau normal baru dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Gorontalo menjadi salah satu dari empat provinsi yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk penerapan new normal tahap pertama. Selain Gorontalo, tiga provinsi lainnya menerapkan new normal yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat,” jelas Kapolda.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi.

“New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona. New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan. Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran,” jelas Wahyu.

Penulis : Fandi

Editor : Irda

Publish : Fandi

Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.