Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait dengan surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat, untuk menutup toko atau pusat perbelanjaan selama 7 (tujuh) hari, terhitung dari tanggal 21 Mei sampai 27 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Gorontalo melalui personel Operasi Aman Nusa II Otanaha Polda Gorontalo menyikapinya dengan melaksanakan patroli ke wilayah Kota Gorontalo, Sabtu 23 Mei 2020.
Patroli kali ini, Personel Operasi menyasar toko-toko ataupun pusat perbelanjaan yang masih melaksanakan aktivitas jual beli. Dimana saat patroli personel mendapati adanya toko ataupun lapak yang masih melayani masyarakat dalam bertansaksi.
Melihat hal tersebut, Patroli yang dipimpim oleh Kasatgas Ban Ops Aman Nusa II Polda Gorontalo AKBP Reja A Simajuntak bersama personel operasi lainnya langsung turun dan memberikan himbauan secara humanis kepada pemilik toko agar segera menutup toko atau lapaknya, dan menghimbau warga masyarakat agar segera kembali ke rumah, guna hal ini untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid19.
“Mari kita dukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Gorontalo, dengan mengikuti anjuran pemerintah dan selalu menjaga kesehatan diri masing-masing,” ujar Reja.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK ditempat lain menjelaskan, Surat yang dikeluarkan pada Rabu 20 Mei tersebut, sebagai tindaklanjut dari hasil rapat antara pemerintah provinsi Gorontalo bersama Bupati dan Walikota, beserta Forkopimda, terkait dengan semakin tingginya angka Penyebaran Covid-19 di provinsi Gorontalo.
Sehingga, untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran terkait pemberhentian aktivitas pertokoan selama 7 hari, yang di tandatangani langsung oleh Wakil Gubernur Idris Rahim. Oleh sebab itu diharapkan kepada masyarakat agar mengindahkan aturan dari pemerintah dalam penanganan Covid19.
“Perlu diketahui oleh masyarakat juga, bahwa yang bisa melakukan transaksi hanya toko maupun tempat yang menyediakan bahan-bahan sembako dan juga keperluan medis,” jelas Wahyu.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.