
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Provinsi Gorontalo, terlihat masih adanya masyarakat yang kurang memahami terkait aturan PSBB ini.
Hal ini dibuktikan dengan adanya warga masyarakat yang ditegur dan diberikan himbauan secara tegas oleh Personel Aman Nusa II Polda Gorontalo yang bertugas melakukan pengaturan arus lalu lintas di Pos KTL Telaga Kabupaten Gorontalo, Jum’at 15 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK ditempat terpisah menjelaskan, dalam pemberlakukan PSBB ini, masyarakat dihimbau untuk dapat mematuhi aturan dari pemerintah terkait mempercepat penanganan terhadap Covid19. Namun faktanya, banyak warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker dan berboncengan di kenderaan bermotor, padahal dalam aturan PSBB kenderaan motor hanya boleh dikendarai oleh satu orang (Tidak Boleh Berboncengan).
“Oleh sebab itu, terhadap warga yang tak mengindahkan aturan PSBB ini, Personel Aman Nusa II Polda Gorontalo memberikan himbauan dan pembinaan kepada warga, agar kiranya saat beraktifitas diluar rumah, diharapkan dapat menggunakan masker, dan menaati aturan pemerintah terkait penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo,” terang Wahyu.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Bone Bolango yang berada diruang kerjanya itu juga menghimbau kepada warga, agar kiranya saat ini lebih mengindahkan lagi terhadap aturan pemerintah dalam mempercepat penangan Covid19.
“Mari sama-sama kita dukung dukung pemerintah dalam memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19) khususnya di Kota serambi Madinah yang kita cinyai bersama ini,” ajak Wahyu.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.