Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Rabu 17 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan dan membawa Tsk Lk. EK, (21 Tahun), yang merupakan pelaku kasus Penggelapan satu unit mobil avanza warnah merah maron.
Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 17 Juni 2020, Anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa dimana DPO atas nama EK alias Eli berada di rumahnya yang berada di Desa Bakti Kecamatan Pulu Bala Kabupaten Gorontalo. Tim pun segera bergerak ke Desa Bakti, namun saat melintas di Desa Rekso Negoro Limboto, tim kembali mendapat info bahwa EK akan ke BRI Andalas untuk melakukan transaksi kredit usaha.
Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan, Mendegar Info tersebut Tim langsung memutar balik kendaraan kearah Kota Gorontalo dan menghubungi anggota yang lain untuk stand By di BRI andalas dan di Rumah saudara EK yang berada di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Ketika anggota sedang siaga di rumah saudara EK, personel menghubungi Tim Resmob dan menyampaikan bahwa personel melihat EK masuk ke rumah kakaknya dan Tim pun langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan EK langsung menyerahkan diri kepada Tim, yang selanjutnya Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan EK yang merupakan (DPO) di Mapolda Gorontalo guna untuk dilakukan tahap 2 (penyerahan tsk dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum,” Terang Sucipto.
Penulis : Fandi
Editor : Irda
Publish : Fandi
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.