Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam rangka mensosialisasikan edaran Walikota Gorontalo berkaitan batas waktu buka warung makan, cafe dan tempat keramaian di Wilayah Kecamatan Kota Setalan dan Hulontalangi Kota Gorontalo, Personel Polsek Kota Selatan secara rutin melaksanakan patroli, Minggu 03 Jajuari 2021. Pada Patroli dan memberikan himbauan kepada warung makan dan cafe...
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Patroli Cafe dan Tempat Keramaian, Polsek Kota Selatan Cegah Penularan Covid-19
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Patroli Cafe dan Tempat Keramaian, Polsek Kota Selatan Cegah Penularan Covid-19.
GORONTALO, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Gorontalo.