Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo lakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli paket arisan. Ke lima tersangka ini yakni ML (29), NT (26), TP (31), AA (20) dan DM (34) dengan pasal yang dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana...
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Dit Reskrimum Polda Gorontalo Amankan 5 Pelaku Arisan Bodong
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dit Reskrimum Polda Gorontalo Amankan 5 Pelaku Arisan Bodong.
GORONTALO, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Gorontalo.