Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan Polda Gorontalo dengan keluarnya putusan Kapolda terhadap 7 personel yang melanggar Kode Etik Polri. Ketujuh personel ini yakni Aipda Abdul Rachmad Gaga anggota Polres Boalemo, Bripka Ronal Konijo anggota Polres Boalemo, Brigadir Dedi S. Mahadjula anggota Polres Gorontalo, Briptu Iqbal Masdul anggota Polres Boalemo, Bripda Abd.
Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Gorontalo, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.POLDA GORONTALO PTDH TUJUH PERSONEL YANG MELANGGAR KODE ETIK POLRI
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca POLDA GORONTALO PTDH TUJUH PERSONEL YANG MELANGGAR KODE ETIK POLRI.
GORONTALO, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Gorontalo.